Koreksi Pasal 62
PP Nomor 65 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Teks Saat Ini
(1) Anggota SA yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini sudah harus dipilih paling lambat 3 (tiga) bulan sejak PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku.
(2) Untuk pertama kali berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini, anggota SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
(3) SA yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan anggota MWA sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sejak SA yang baru terbentuk.
(4) MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan harus menyelenggarakan pemilihan Rektor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
