Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 65 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf d tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e tidak termasuk biaya transportasi. (4) Biaya konsumsi, akomodasi, dan/atau transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda