Pasal I
Ketentuan Pasal 17 dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4576), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: