Koreksi Pasal I
PP Nomor 65 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KEDUA PP 32-1979 TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Ketentuan Pasal 4 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3149) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1994 Nomor 1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 4 . . .
“Pasal 4
(1) Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat diperpanjang bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan tertentu.
(2) Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan:
a. 65 (enam puluh lima) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:
1. jabatan Peneliti Madya dan Peneliti Utama yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian; atau
2. jabatan lain yang ditentukan oleh PRESIDEN;
b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:
1. jabatan struktural Eselon I;
2. jabatan struktural Eselon II;
3. jabatan Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;
4. jabatan Pengawas Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Dasar, Taman Kanak-Kanak atau jabatan lain yang sederajat; atau
5. jabatan lain yang ditentukan oleh PRESIDEN;
c. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:
1. jabatan Hakim pada Mahkamah Pelayaran; atau
2. jabatan lain yang ditentukan oleh PRESIDEN.
(3) Perpanjangan . . .
(3) Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural Eselon I tertentu.
(4) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi;
b. memiliki kinerja yang baik;
c. memiliki moral dan integritas yang baik; dan
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan Dokter.
(5) Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dengan Keputusan
atas usul Pimpinan Instansi/Lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I.”
Koreksi Anda
