Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 65 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2007 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ASURANSI KREDIT INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007. (2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp850.000.000.000,00 (delapan ratus lima puluh miliar rupiah).
Koreksi Anda