Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 65 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan SPM dan tidak sesuai lagi dengan PERATURAN PEMERINTAH ini wajib diadakan penyesuaian paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen menyusun SPM paling lambat dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri yang bersangkutan.
Koreksi Anda