Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 65 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat memberikan sanksi kepada Pemerintahan Daerah yang tidak berhasil mencapai SPM dengan baik dalam batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dengan mempertimbangkan kondisi khusus Daerah yang bersangkutan. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan perundang-undangan. BAB VII. . .
Koreksi Anda