Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 65 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyusunan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: (2) Pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan petunjuk teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda