Koreksi Pasal 3
PP Nomor 65 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Teks Saat Ini
(1) SPM disusun sebagai alat Pemerintah dan Pemerintahan Daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib.
(2) SPM ditetapkan oleh Pemerintah dan diberlakukan untuk seluruh Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Penerapan . . .
(3) Penerapan SPM oleh Pemerintahan Daerah merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan dasar nasional.
(4) SPM bersifat sederhana, konkrit, mudah diukur, terbuka, terjangkau dan dapat dipertanggungjawabkan serta mempunyai batas waktu pencapaian.
(5) SPM disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, prioritas dan kemampuankeuangan nasional dan daerah serta kemampuan kelembagaan dan personil daerah dalam bidang yang bersangkutan.
Koreksi Anda
