Pasal 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Varuna Tirta Prakasya, yang didirikan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 284 Tahun 1962 tentang Pengambilalihan Perusahaan Veem Kombinasi Tandjung Priok INDONESIA P.T. Untuk Dimiliki Negara.