Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 65 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2000 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa tanah, gedung, kendaraan bermotor dan peralatan kantor yang dana pengadaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/1996 sampai dengan 1997/1998. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 20.191.418.453,00 (dua puluh miliar seratus sembilan puluh satu juta empat ratus delapan belas ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah); dengan rincian sebagaimana terlampir.
Koreksi Anda