Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 65 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisi Pemeriksa menunjuk panelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) berasal dari Daftar Panelis Komisi Pemeriksa. (2) Status panelis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai Anggota Ad-hoc Komisi Pemeriksa.
Koreksi Anda