Koreksi Pasal 18
PP Nomor 65 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat perbedaan pendapat antar-Sub Komisi dalam menjalankan tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa, maka perbedaan tersebut diselesaikan oleh Ketua Komisi Pemeriksa secara musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan penyelesaian perbedaan pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diambil berdasarkan hasil pemungutan suara.
(3) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah Anggota Komisi Pemeriksa dan keputusan adalah sah apabila disetujui oleh separuh Anggota ditambah 1 (satu) orang Anggota yang hadir.
Koreksi Anda
