Koreksi Pasal 17
PP Nomor 65 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Sub Komisi Pemeriksa tidak dapat membuat keputusan hasil pemeriksaannya, maka Ketua Sub Komisi menyerahkan hasil pemeriksaannya kepada Ketua Komisi Pemeriksa untuk melakukan pembahasan ulang.
(2) Ketua Komisi Pemeriksa dapat meminta bantuan pakar di luar keanggotaan Komisi Pemeriksa sebagai panelis untuk melakukan pembahasan terhadap hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Sidang pembahasan ulang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemeriksa atau salah seorang Wakil Ketua.
Koreksi Anda
