Koreksi Pasal 15
PP Nomor 65 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Teks Saat Ini
Pemeriksaan terhadap mantan Penyelenggara Negara hanya dapat dilakukan oleh Komisi Pemeriksa paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal masa jabatan Penyelenggara Negara berakhir.
Koreksi Anda
