Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 65 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain permintaan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Komisi Pemeriksa dapat pula meminta keterangan kepada instansi terkait lainnya sesuai dengan bidang tugas sub komisinya.
Koreksi Anda