Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 65 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan bank sebagaimana dimaksud dlaam Pasal 12 wajib memberikan jawaban selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan keterangan.
Koreksi Anda