Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 65 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Komisi Pemeriksa menemukan petunjuk adanya perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme, maka Komisi Pemeriksa melaporkan hasil temuannya tersebut kepada instansi yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan atau penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda