Koreksi Pasal 4
PP Nomor 65 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibuat dalam rangkap 5 (lima), dan aslinya disampaikan kepada Komisi Pemeriksa dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal formulir tersebut diterima oleh yang bersangkutan dari Komisi Pemeriksa.
(2) Pada formulir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampirkan salinan atau fotokopi surat atau bukti kepemilikan harta kekayaan yang dimiliki.
Koreksi Anda
