Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 65 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sekurang-kurangnya memuat : a. nama; b. tempat dan tanggal lahir; c. agama; d. jabatan atau pekerjaan sebelum memangku jabatan; e. jabatan atau pekerjaan yang akan dipangku atau akan ditinggalkan; f. alamat rumah; g. nama istri atau suami; h. pekerjaan isteri atau suami; i. nama dan jumlah anak yang menjadi tanggungan; j. besarnya penghasilan tiap bulan; dan k. nilai dan jumlah seluruh harta kekayaan yang dimiliki. (2) Formulir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh yang bersangkutan dan dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda