Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 65 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang sebelum memangku dan setelah mengakhiri jabatannya selaku Penyelenggara Negara wajib : a. melaporkan jumlah dan jenis seluruh harta kekayaannya kepada Komisi Pemeriksa; dan b. mengumumkan jumlah dan jenis seluruh harta kekayaannya tersebut dalam tambahan Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Laporan harta kakayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dilakukan dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh Komisi Pemeriksa.
Koreksi Anda