Koreksi Pasal 4
PP Nomor 65 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1998 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II NGADA DARI KOTA BAJAWA KECAMATAN NGADABAWA KE KOTA MBAY KECAMATAN AESESA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
