Koreksi Pasal 55
PP Nomor 65 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN LIMA PULUH TIGA KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II JAYA WIJAYA, SORONG, MANOKWARI, NABIRE, MERAUKE, JAYAPURA, YAPEN, WAROPEN, FAK-FAK, BIAK NUMFOR, KOTAMADYA DATI II JAYAPURA, KABUPATEN PUNCAK JAYA, DAN KABUPATEN PAWIAI DALAM WILAYAH PROVINSI DATI I IRIAN JAYA
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Fawi di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Puncak Jaya, yang meliputi wilayah:
a. Desa Fawi;
b. Desa Kigaye;
c. Desa Dovo;
d. Desa Iratori;
e. Desa Dagai;
f. Desa Gueri;
g. Desa Bakusi;
h. Desa Turmo;
i. Desa Kordesi;
j. Desa Faisau;
k. Desa Tayai.
(2) Wilayah Kecamatan Fawi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Mulia.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Fawi, maka wilayah Kecamatan Mulia dikurangi dengan wilayah Kecamatan Fawi sebagaimana dimaksud Pada ayat (1).
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Fawi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Fawi.
Koreksi Anda
