Koreksi Pasal 54
PP Nomor 65 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN LIMA PULUH TIGA KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II JAYA WIJAYA, SORONG, MANOKWARI, NABIRE, MERAUKE, JAYAPURA, YAPEN, WAROPEN, FAK-FAK, BIAK NUMFOR, KOTAMADYA DATI II JAYAPURA, KABUPATEN PUNCAK JAYA, DAN KABUPATEN PAWIAI DALAM WILAYAH PROVINSI DATI I IRIAN JAYA
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Muara Tami di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura, yang meliputi wilayah:
a. Desa Skow Mabo;
b. Desa Skow Yambe;
c. Desa Skow Sae;
d. Desa Koya Barat;
e. Desa Koya Timur;
f. Desa Holtekamp.;
(2) Wilayah Kecamatan Muara Tami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Abepura.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Muara Tami, maka wilayah Kecamatan Abepura
dikurangi dengan wilayah Muara Tami sebagaimana dimaksud Pada ayat (1).
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Muara Tami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Skow Mabo.
Koreksi Anda
