Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 65 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN LIMA PULUH TIGA KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II JAYA WIJAYA, SORONG, MANOKWARI, NABIRE, MERAUKE, JAYAPURA, YAPEN, WAROPEN, FAK-FAK, BIAK NUMFOR, KOTAMADYA DATI II JAYAPURA, KABUPATEN PUNCAK JAYA, DAN KABUPATEN PAWIAI DALAM WILAYAH PROVINSI DATI I IRIAN JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Buruway di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Fak-fak, yang meliputi wilayah: a. Desa Kambala; b. Desa Yarona; c. Desa Edor; d. Desa Tairi; e. Desa Gaka; f. Desa Guriasa; g. Desa Adijaya; h. Desa Ulan Jaya; i. Desa Buruway; j. Desa Hia. (2) Wilayah Kecamatan Buruway sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kaimana. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Buruway, maka wilayah Kecamatan Kaimana dikurangi dengan wilayah Kecamatan Buruway sebagaimana dimaksud Pada ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Buruway sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Kambala.
Koreksi Anda