Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 65 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN LIMA PULUH TIGA KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II JAYA WIJAYA, SORONG, MANOKWARI, NABIRE, MERAUKE, JAYAPURA, YAPEN, WAROPEN, FAK-FAK, BIAK NUMFOR, KOTAMADYA DATI II JAYAPURA, KABUPATEN PUNCAK JAYA, DAN KABUPATEN PAWIAI DALAM WILAYAH PROVINSI DATI I IRIAN JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Angkaisera di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Yapen Waropen, yang meliputi wilayah: a. Desa Menawi; b. Desa Aitiri; c. Desa Kontiunai; d. Desa Kabuena; e. Desa Borai; f. Desa Ambai; g. Desa Rondepi; h. Desa Kawipi; i. Desa Wadapi; j. Desa Wawuti; k. Desa Kainui l. Desa Saweru. (2) Wilayah Kecamatan Angkaisera sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Yapen Selatan. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Angkaisera, maka wilayah Kecamatan Yapen Selatan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Angkaisera sebagaimana dimaksud Pada ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Angkaisera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Menawi.
Koreksi Anda