Koreksi Pasal 36
PP Nomor 65 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN LIMA PULUH TIGA KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II JAYA WIJAYA, SORONG, MANOKWARI, NABIRE, MERAUKE, JAYAPURA, YAPEN, WAROPEN, FAK-FAK, BIAK NUMFOR, KOTAMADYA DATI II JAYAPURA, KABUPATEN PUNCAK JAYA, DAN KABUPATEN PAWIAI DALAM WILAYAH PROVINSI DATI I IRIAN JAYA
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Skamto di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura, yang meliputi wilayah:
a. Desa Jaipuri;
b. Desa Skamto;
c. Desa Arsopura;
(2) Wilayah Kecamatan Skamto sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Arso.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Skamto, maka wilayah Kecamatan Arso dikurangi dengan wilayah Kecamatan Skamto sebagaimana dimaksud Pada ayat (1).
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Skamto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Jaipuri.
Koreksi Anda
