Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 65 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN LIMA PULUH TIGA KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II JAYA WIJAYA, SORONG, MANOKWARI, NABIRE, MERAUKE, JAYAPURA, YAPEN, WAROPEN, FAK-FAK, BIAK NUMFOR, KOTAMADYA DATI II JAYAPURA, KABUPATEN PUNCAK JAYA, DAN KABUPATEN PAWIAI DALAM WILAYAH PROVINSI DATI I IRIAN JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Samate di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sorong, yang meliputi wilayah: a. Desa Samate; b. Desa Kapatlap; c. Desa Jefman; d. Desa Amdui; e. Desa Yenanas; f. Desa Arefi; g. Desa Yansaway; h. Desa Kaliam; i. Desa Solol; j. Desa Waijan; k. Desa Kalobo. (2) Wilayah Kecamatan Samate sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Salawati. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Samate, maka wilayah Kecamatan Salawati dikurangi dengan wilayah Kecamatan Samate sebagaimana dimaksud Pada ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Samate sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Samate. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Salawati dipindahkan dari Kelurahan Doom ke Desa Katinim.
Koreksi Anda