Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 64 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2023 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara ss$agaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp892. O09.99 6. 47 1,7 7 (delapan ratus sembilan puluh dua miliar sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah tujuh puluh tujuh sen). l2l Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda