FUNGSI DAN TUGAS BANK TANAH
(1) Bank Tanah mempunyai fungsi:
a. perencanaan;
b. perolehan tanah;
c. pengadaan tanah;
d. pengelolaan tanah;
e. pemanfaatan tanah; dan
f. pendistribusian tanah.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank Tanah mempunyai tugas:
a. melakukan perencanaan kegiatan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan;
b. melakukan perolehan tanah yang dapat bersumber dari penetapan pemerintah dan pihak lain;
c. melakukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung;
d. melakukan pengelolaan tanah dari kegiatan pengembangan, pemeliharaan dan pengamanan, dan pengendalian tanah;
e. melakukan pemanfaatan tanah melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain; dan
f. melakukan pendistribusian tanah dengan melakukan kegiatan penyediaan dan pembagian tanah.
Bank Tanah bersifat transparan, akuntabel, dan nonprofit.
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. rencana jangka panjang;
b. rencana jangka menengah; dan
c. rencana tahunan.
(2) Rencana jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perencanaan kegiatan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
(3) Rencana jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perencanaan kegiatan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Rencana tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan perencanaan kegiatan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(5) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana tata ruang.
(6) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Badan Pelaksana setelah mendapat persetujuan dari Komite.
Perolehan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b berasal dari:
a. tanah hasil penetapan pemerintah; dan/atau
b. tanah dari pihak lain.
Tanah hasil penetapan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas tanah negara yang
berasal dari:
a. tanah bekas hak;
b. kawasan dan tanah telantar;
c. tanah pelepasan kawasan hutan;
d. tanah timbul;
e. tanah hasil reklamasi;
f. tanah bekas tambang;
g. tanah pulau-pulau kecil;
h. tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang;
dan
i. tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya.
(1) Tanah dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b berasal dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. badan usaha milik negara;
d. badan usaha milik daerah;
e. badan usaha;
f. badan hukum; dan
g. masyarakat.
(2) Perolehan tanah dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses:
a. pembelian;
b. penerimaan hibah/sumbangan atau yang sejenis;
c. tukar menukar;
d. pelepasan hak; dan
e. perolehan bentuk lainnya yang sah.
Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui mekanisme tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan
umum atau pengadaan tanah secara langsung.
Pengelolaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d terdiri atas kegiatan:
a. pengembangan tanah;
b. pemeliharaan dan pengamanan tanah; dan
c. pengendalian tanah.
(1) Pengembangan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi penyiapan tanah untuk kegiatan:
a. perumahan dan kawasan permukiman;
b. peremajaan kota;
c. pengembangan kawasan terpadu;
d. konsolidasi lahan;
e. pembangunan infrastruktur;
f. pembangunan sarana dan prasarana lain;
g. pematangan tanah untuk mempersiapkan tanah bagi tata kelola usaha Bank Tanah; dan
h. proyek strategis nasional.
(2) Pengembangan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur kawasan industri, kawasan pariwisata, pertanian, perkebunan, kawasan ekonomi khusus, kawasan ekonomi lainnya, dan bentuk pembangunan lainnya yang mendukung kegiatan Bank Tanah.
(3) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh Bank Tanah dan/atau kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lain.
(4) Kegiatan pengembangan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kesesuaian rencana tata ruang.
(5) Dalam hal penyusunan rencana kegiatan pengembangan tanah yang bersifat strategis dan belum termuat dalam rencana tata ruang, kegiatan pengembangan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
(6) Rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikeluarkan oleh Menteri dan menjadi dasar dalam pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang.
(1) Pemeliharaan dan pengamanan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terdiri atas:
a. aspek hukum; dan
b. aspek fisik.
(2) Aspek hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kepastian hukum hak atas tanah; dan
b. aktif dalam upaya hukum mempertahankan kepastian hukum hak atas tanah baik di luar maupun di dalam pengadilan.
(3) Aspek fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pemeliharaan dan pengamanan fisik tanah.
Pengendalian tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c terdiri atas kegiatan:
a. pengendalian penguasaan tanah;
b. pengendalian pemanfaatan tanah; dan
c. pengendalian nilai tanah.
(1) Pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dilakukan melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain.
(2) Kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. jual beli;
b. sewa;
c. kerja sama usaha;
d. hibah;
e. tukar menukar; dan
f. bentuk lain yang disepakati dengan pihak lain.
(3) Dalam melaksanakan pemanfaatan tanah, Bank Tanah tetap memperhatikan asas kemanfaatan dan asas prioritas.
(1) Pendistribusian tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f berupa kegiatan penyediaan dan pembagian tanah.
(2)
(2) Pendistribusian tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan paling sedikit untuk:
a. kementerian/lembaga;
b. Pemerintah Daerah;
c. organisasi sosial dan keagamaan; dan/atau
d. masyarakat yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Bank Tanah menjamin ketersediaan tanah untuk:
a. kepentingan umum;
b. kepentingan sosial;
c. kepentingan pembangunan nasional;
d. pemerataan ekonomi;
e. konsolidasi lahan; dan
f. reforma agraria.
Dukungan untuk jaminan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dapat terdiri atas:
a. pertahanan dan keamanan nasional;
b. jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api;
c. waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;
d. pelabuhan, bandar udara, dan terminal;
e. infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;
f. pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan/atau distribusi tenaga listrik;
g. jaringan telekomunikasi dan informatika;
h. tempat pembuangan dan pengolahan sampah serta pengelolaan limbah;
i. pembangunan produksi dan jaringan air bersih;
j. rumah sakit;
k. fasilitas keselamatan umum;
l. pemakaman umum;
m. fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik;
n. cagar alam dan cagar budaya;
o. kantor Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Desa;
p. penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah;
q. prasarana pendidikan atau sekolah;
r. prasarana olahraga;
s. pasar umum dan lapangan parkir umum;
t. kawasan industri hulu dan hilir minyak dan gas;
u. kawasan ekonomi khusus;
v. kawasan industri;
w. kawasan pariwisata;
x. kawasan ketahanan pangan; dan
y. kawasan pengembangan teknologi.
Dukungan dalam jaminan ketersediaan tanah untuk kepentingan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b terdiri atas jaminan penyediaan tanah untuk kepentingan pendidikan, peribadatan, olahraga, budaya, penghijauan, konservasi, dan kepentingan sosial masyarakat lainnya.
Dukungan dalam jaminan ketersediaan tanah untuk kepentingan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c merupakan jaminan penyediaan tanah untuk pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung peningkatan ekonomi dan investasi.
Dukungan dalam jaminan ketersediaan tanah untuk pemerataan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d merupakan jaminan penyediaan tanah untuk program pionir, pembukaan isolasi wilayah, pembangunan pasar rakyat, pengembangan rumah masyarakat
berpenghasilan rendah, dan program pemerataan ekonomi lainnya.
Dukungan dalam jaminan ketersediaan tanah untuk konsolidasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e merupakan jaminan penyediaan tanah dalam rangka penataan kawasan untuk meningkatkan kualitas lingkungan serta untuk efisiensi dan optimalisasi pembangunan.
(1) Dukungan dalam jaminan ketersediaan tanah untuk reforma agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f merupakan jaminan penyediaan tanah dalam rangka redistribusi tanah.
(2) Ketersediaan tanah untuk reforma agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari tanah negara yang diperuntukkan Bank Tanah.
(3) Menteri MENETAPKAN ketersediaan tanah untuk reforma agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (2).