Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 64 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Hukum melakukan pelepasan hak atas tanah dari pemegang atau pemilik tanah kepada Badan Hukum dengan membuat akta pelepasan hak atau surat pelepasan hak di hadapan kepala Kantor Pertanahan. (2) Berdasarkan akta pelepasan hak atau surat pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Hukum mengajukan pelepasan hak atas tanah dan mengajukan permohonan hak atas tanah baru kepada Kantor Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. (3) Dalam hal pelepasan hak atas tanah tidak mengubah luas dan batas-batas atas tanah, tidak perlu dilakukan pengukuran ulang oleh Kantor Pertanahan. (4) Pelepasan hak atas tanah dan penerbitan hak atas tanah baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diselesaikan oleh Kantor Pertanahan paling lama 3 (tiga) Hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar oleh Kantor Pertanahan.
Koreksi Anda