Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 64 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Hukum yang akan melaksanakan pembangunan Perumahan MBR menyusun proposal pembangunan Perumahan MBR. (2) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi perencanaan pembangunan Perumahan MBR yang memuat paling sedikit: a. perencanaan dan perancangan Rumah MBR; b. perencanaan dan perancangan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR; c. perolehan tanah; dan d. pemenuhan perizinan.
Koreksi Anda