Koreksi Pasal 74
PP Nomor 64 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2009 TENTANG KEPELABUHANAN
Teks Saat Ini
(1) Konsesi diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) yang dituangkan dalam bentuk perjanjian.
(2) Pemberian konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau melalui penugasan/penunjukan.
(2a) Dalam hal pemberian konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melalui mekanisme penugasan/penunjukan, maka harus memenuhi ketentuan:
a. lahan dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan; dan
b. investasi sepenuhnya dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan dan tidak menggunakan pendanaan yang bersumber dari APBN/APBD.
(3) Jangka waktu konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar.
(4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. lingkup pengusahaan;
b. masa konsesi pengusahaan;
c. tarif awal dan formula penyesuaian tarif;
d. hak dan kewajiban para pihak, termasuk resiko yang dipikul para pihak dimana alokasi resiko harus didasarkan pada prinsip pengalokasian resiko secara efisien dan seimbang;
e. standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan keluhan masyarakat;
f. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi perjanjian pengusahaan;
g. penyelesaian sengketa;
h. pemutusan atau pengakhiran perjanjian pengusahaan;
i. sistem hukum yang berlaku terhadap perjanjian pengusahaan adalah hukum INDONESIA;
j. keadaan kahar; dan
k. perubahan-perubahan.
2. Ketentuan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), serta ayat (3) dan ayat
(4) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
