Koreksi Pasal 6
PP Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2013 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Koreksi Anda
