Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2013 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri berasal dari: a. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; b. Badan Pendidikan dan Pelatihan; dan c. Institut Pemerintahan Dalam Negeri. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda