Koreksi Pasal 14
PP Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Gaji Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) huruf a ditetapkan berdasarkan jenjang jabatan pegawai.
(2) Ketentuan mengenai gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
