Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, Asisten Ombudsman yang sudah diangkat sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan, dinyatakan sebagai Asisten Ombudsman menurut PERATURAN PEMERINTAH ini dengan memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan sejak pengangkatan pertama.
Koreksi Anda