Koreksi Pasal 22
PP Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Setiap Asisten Ombudsman, pegawai negeri sipil, dan pegawai negeri yang dipekerjakan atau diperbantukan, pada saat pengangkatan atau menduduki jabatan baru, wajib mengangkat sumpah/janji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
