Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Asisten Ombudsman dan pegawai negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman wajib menaati kode etik, disiplin, dan tata tertib pegawai. (2) Dalam hal Asisten Ombudsman dan pegawai negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman melakukan pelanggaran terhadap kode etik, disiplin, dan tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administrasi. (3) Ketentuan mengenai kode etik, disiplin, dan tata tertib pegawai serta sanksi diatur dalam Peraturan Ombudsman. (4) Untuk pegawai negeri sipil dan pegawai negeri yang dipekerjakan atau diperbantukan, selain berdasarkan Peraturan Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai negeri sipil.
Koreksi Anda