Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. Pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Sekretaris Jenderal; dan b. Pegawai negeri yang dipekerjakan atau diperbantukan.
Koreksi Anda