Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 64 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang MITIGASI BENCANA DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi mitigasi bencana dilakukan dalam rangka kaji ulang hasil pelaksanaan mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar sesuai dengan tujuan perencanaan pengelolaan dan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Koreksi Anda