Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 64 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang MITIGASI BENCANA DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan tingkat risiko tinggi sebagaimana d ima k sud d ala m Pa sal 4 a ya t (1 ) h u ruf a dititikberatkan pada kegiatan nonstruktur/nonfisik. (2) Mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan tingkat risiko sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan melalui kombinasi kegiatan struktur/fisik dan nonstruktur/ nonfisik yangpelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik wilayah. (3) Mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan tingkat risiko rendah sebagaimana dima k sud da lam Pa sa l 4 a ya t (1 ) h u ruf c dititikberatkan pada kegiatan struktur/fisik. epkumham.go
Koreksi Anda