Koreksi Pasal 13
PP Nomor 64 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang MITIGASI BENCANA DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan mitigasi bencana mengacu pada perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulaupulau kecil.
(2) Setiap orang yang melakukan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berpotensi mengakibatkan kerusakan dan dampak penting wajib melakukan mitigasi.
(3) Mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengacu pada dokumen analisis mengenai dampak lingkungan.
(4) Setiap orang dalam melakukan mitigasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
epkumham.go
memperhatikan aspek:
a. sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat;
b. kelestarian lingkungan hidup;
c. kemanfaatan dan efektivitas; dan
d. lingkup luas wilayah.
Koreksi Anda
