Koreksi Pasal 7
PP Nomor 64 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang MITIGASI BENCANA DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
Perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi:
a. RSWP-3-K;
b. RZWP-3-K;
c. RPWP-3-K; dan
d. RAPWP-3-K.
Koreksi Anda
