Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 64 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang MITIGASI BENCANA DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi: a. RSWP-3-K; b. RZWP-3-K; c. RPWP-3-K; dan d. RAPWP-3-K.
Koreksi Anda