Koreksi Pasal 6
PP Nomor 64 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang MITIGASI BENCANA DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulaupulau kecil wajib memuat mitigasi bencana.
(2) Mitigasi bencana merupakan bagian dari rencana penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
