Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 64 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang MITIGASI BENCANA DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi: a. jenis, tingkat risiko, dan wilayah bencana; b. kegiatan mitigasi bencana; c. mitigasi bencana dalam perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; d. mitigasi terhadap kegiatan yang berpotensi mengakibatkan kerusakan wilayah pesisir dan pulaupulau kecil; e. tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat; f. monitoring dan evaluasi; dan g. pembiayaan.
Koreksi Anda