Koreksi Pasal 2
PP Nomor 64 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang MITIGASI BENCANA DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
Ruang lingkup PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi:
a. jenis, tingkat risiko, dan wilayah bencana;
b. kegiatan mitigasi bencana;
c. mitigasi bencana dalam perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
d. mitigasi terhadap kegiatan yang berpotensi mengakibatkan kerusakan wilayah pesisir dan pulaupulau kecil;
e. tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat;
f. monitoring dan evaluasi; dan
g. pembiayaan.
Koreksi Anda
