Koreksi Pasal 64B
PP Nomor 64 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 54-2004 TENTANG MAJELIS RAKYAT PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Pajak penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan Anggota MRP atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dibebankan pada APBD.
(2) Pajak penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan Anggota MRP atas penerimaan tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud . . .
dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dan Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64A ayat
(1) dibebankan kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 65 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
