Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PP Nomor 64 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 54-2004 TENTANG MAJELIS RAKYAT PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4461), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 57 ditambah 2 (dua) huruf, yakni huruf e dan huruf f, sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda