Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 64 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007 tentang PENYESUAIAN PENSIUN EKS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERHUBUNGAN PADA PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Direksi PT Kereta Api INDONESIA (Persero) dan Direksi PT Taspen (Persero) serta Direksi PT Askes (Persero) baik sendiri-sendiri maupun bersama sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Koreksi Anda