Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 64 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007 tentang PENYESUAIAN PENSIUN EKS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERHUBUNGAN PADA PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembayaran pensiun kepada penerima pensiun sebelum dilakukan oleh PT Taspen (Persero) berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini, tetap dilaksanakan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berdasarkan perjanjian yang telah ada antara PT Kereta Api INDONESIA (Persero) dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). BAB VIII . . .
Koreksi Anda